Draft Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan telah disahkan oleh DPR. Undang-undang ini total memuat 466 pasal dan mengatur berbagai aspek penerbangan dengan sangat mendetail. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut tentunya memberi pengaruh yang tidak sedikit pada dunia transportasi udara, terutama disisi bisnis angkutan udara.
Berikut ialah initial review mengenai beberapa ketentuan dalam undang-undang penerbangan yang berpotensi memberi pengaruh tersendiri terhadap dunia penerbangan di Indonesia.
Pasal 42
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a.memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b.memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;
c.memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;
d.memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e.memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah yang memadai;
f.memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g.memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
h.memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);
i.memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);
j.memiliki standar perawatan pesawat udara;
k.memiliki fasilitas DAN pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan
m.memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).
Pada bagian yg ditebalkan, ditentukan bahwa maskapai penerbangan harus memiliki fasilitas pelatihan personel awak kabin. Saat ini, yang memiliki fasilitas tersebut barulah PT Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Training Center (GITC). Sementara maskapai lain, seringkali ‘menitipkan’ awak kabinnya untuk dilatih di GITC. Ketentuan ini dapat menimbulkan dua konsekuensi, yaitu:
- Maskapai penerbangan yang tidak mampu penyelenggarakan fasilitas training terpaksa tutup.
- Maskapai yang memiliki cukup dana akan membuat fasilitas training baru.
Untuk konsekuensi yang kedua, akan memberikan dampak yang cukup terasa pada PT Garuda Indonesia. Pertama, pelanggan GITC akan berkurang dengan adanya alternatif baru fasilitas training awak kabin yang lain. Kedua, adanya kemungkinan SDM GITC akan ’dibajak’ untuk menjadi trainer di fasilitas training maskapai lain yang baru. Hal ini dapat etrjadi mengingat trainer awak kabin merupakan profesi yang langka den membutuhkankeahlian khusus. Hingga jumlahnya tidak banyak di Indonesia.
Disatu sisi ketentuan ini dapat menyebabkan beberapa maskapai tutup dan mengurangi jumlah pemain di bidang angkutan udara, disatu sisi dapat merugikan maskapai tertentu yang sudah bonafit.
Dilihat dari sisi lain, kita ingat bahwa pemerintah sedang berusaha ’menyehatkan’ Merpati selaku maskapai penerbangan perintis. Apabila peraturan ini strict diberlakukan, bisa jadi justru akan membuahkan kontradiksi terhadap usaha pemerintah tersebut. Karena sebelumnya, Merpati bahkan membutuhkan suntikan dana miliaran Rupiah agar dapat tetap beroperasi.
Dalam bab X mengenai Angkutan Udara, Merpati tergolong Angkutan Udara Perintis yang diatur dalam paragraf ke IV. Dapat dikatakan bahwa keseluruhan paragraf ini merupakan payung pelindung bagi Merpati. Hal ini terlihap pada beberapa ayat di Pasal 104:
Angkutan Udara Perintis
Pasal 104
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.
…..
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial.
Terlihat dalam ketentuan di atas, Pemerintah mengakomodasi support pada Merpati sebagai maskapai perintis dalam Pasal tersebut. Dijelaskan bahwa tidak hanya Pemerintah pusat, pemerintah daerah pin turut andil dalam menjaga keberlangsungan merpati. Bila kita merujuk pada ayat (5), dimungkinkan jikalau Merpati sudah dapat mandiri, Merpati dapat kembali menjadi penerbangan komersial. Kesungguhan Pemerintah dalam memberikan support tercermin pula pada pemberian kompensasi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;
b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau
c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
…
Dalam ayat (2), bisa diartikan bahwa maskapai perintis mendapat sebuah dedicated route, sehingga mereka memiliki pangsa pasar tersendiri dan tidak bersaing dengan maskapai lain di rute-rute tertentu. Hal ini tentu menguntungkan mereka dari segi persaingan bisnis karena ayat ini secara tidak langsung mengeliminasi saingan bisnis mereka untuk rute-rute tertentu.
Selain itu, mereka juga mendapat subsidi operasional, termasuk dalam hal pembelian bahan bakar yang merupakan main cost dalam usaha penerbangan. Akan tetapi, tidak disebutkan bahwa kompensasi ini yang diberikan termasuk menyangku fasilitas pelatihan personel sebagaimana tercantum dalam Pasal 42. Sehingga mungkin Merpati masih harus mengeluarkan cost untuk menyelenggarakan fasilitas training personel penerbangan.
Demikian initial review ini, semoga review part II dapat segera menyusul, mengingat Jumlah pasal yang banyak dan ruang lingkup undnag-undang tersebut sangat luas.
Btw, review ini dibuat sambil mengisi waktu luang, sehingga penulis mohon maaf apabila ada review yang kurang OK. Feel free to discuss and debate. It will broaden our knowledge.
^_^