Where all the stuffs stored

Titik balik blog ini

Stelah acara TV hr ini menayangkan 10 tujuan wisata dunia menurut WTO, ternyata Indonesia ga masuk 10 besar dan kalah sama negara tetangga, sy serasa mau teriak, whaatttt??!!

Pdhl negara tetangga itu ga ada apa2nya dibanding obejk wisata alam maupun budaya kita.

Oleh karena itu saya bertekad lebih gencar utk mempromosikan pariwisata Indonesia.

1st step, adl merubah dikit konsep blog ini yg td nya agak random jd lebih bervisi, yaitu promoting wisata Indonesia.

Jd sy akan berusaha utk aktif nge-blog lg dan posting tt tujuan wisata di Indonesia 1 persatu. Di mulai dr yg paling dekat dulu, yg pernah dikunjungi, and in English or bilingual.

Nantikan kehadirannya dan bantu saya utk mengenalkan potensi pariwisata Indonesia, baik dgn menyebarkan link, masukan, ide, atau menerjemahkan kalo mau, hehehehe….

Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai contoh, kutipan yaAkhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai contoh, kutipan yang diambil dari sebuah situs berita sebagai berikut:ng diambil dari sebuah situs berita sebagai berikut:

Kami minta kepada Presiden SBY tidak membiarkan terjadi aksi kriminalisasi KPK,” kata Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi saat membacakan pernyataan, mewakili pegawai KPK.

Atau sebagai berikut:

Erry menjelaskan kedatangannya adalah untuk memberi dukungan kepada ketua PPATK yang dikabarkan mendapat ancaman akan dikriminalisasikan

Dari dua contoh kutipan diatas, kiat bias menangkap makna arti kriminalisasi adalah suatu proses menjadikan orang yang bukan criminal/tidak melakukan tindakan criminal menjadi seorang criminal/orang yang melakukan tindakan criminal/dituduh melakukan tindakan criminal secara semena-mena.

Nah sekarang mari kita tilik kembali arti kata ‘kriminalisasi’ sejatinya.

Kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ” berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana”.

Sementara masih menurut Kamus yang sama, kata kriminalisasi diartikan sebagai ”proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sbg peristiwa pidana oleh masyarakat”

Dari penjelasan diatasm kriminalisasi merupakan sebuah kosakata dibidang hukum, dan merupakan istilah di bidang hukum pidana pada khususnya. Karena itu, mari kita lihak arti kata kriminalisasi, atau criminalization dalam bahasa Inggris menurut Black’s Law dictionary sebagai berikut:

The act or an instance of making a previously lawful act criminal, usu. By passing a statute.

Dari beberapa definisi diatas, dapat kita tentukan inti-inti dari kata kriminalisasi:
1. ada perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan bias yang sah/legal/tidak melanggar hukum
2. adanya proses berupa kebijakan hukum/pemerintah
3. kebijakan tersebut menetapkan perbuatan yang sebelumnya sah/legal/tidak melanggar hukum menjadi sebuah perbuatan hukum yang melanggar hukum/perbuatan pidana/tindak pidana.

Maka terlihat bahwa objek dari sebuah proses kriminalisasi bukanlah orang maupun lembaga tertentu, melainkan sebuah perbuatan. Sehingga apabila selama ini kriminalisasi dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang untuk mendiskreditkan seseorang atau lembaga tertentu sebagai pelaku kriminal, hal itu telah melenceng dari konteks asli dari kata itu sendiri. Karena orang atau lembaga tidak bisa dikriminalisasikan. Yang dikriminalisasikan ialah perbuatannya. Itupun masih harus didahului dengan dikeluarkannya suatu kebijakan/peraturan yang menetapkan perbuatan tersebut secara spesifik sebagai sebuah tindak pidana secara resmi.

Media maupun masyarakat telah sering menggunakan kata kriminalisasi untuk konteks yang berbeda dari asal katanya. Namun dengan penjelasan ini, kiranya kita bisa membedakan makna dari kata tersebut yang benar, dan begitu pula menggunakannya dalam konteks yang benar.

Remedy

remedy

remedy

The caress of your hand always be the best remedy for my anxiety

Laying my head on the pillow //  I shut my eyes and wait // and you go with your words // soothing down the wave

Today the world may turn it’s back to me // but when the night come // it’s my time to take the cruise control

A sip of tea or two // may works on my nerves // but nothing, nothing can beat the way you comfort me

maybe you’re not a teddy bear // maybe you don’t buy me flowers

But I can syre you’re the blanket I can found // to embrace me gently all night long

Kalau akhir-akhir ini kita rajin browse situs berita, ataupun nonton TV, akhir-akhir ini ada nama seorang cewek yg lagi kondang banget : Rani Juliani.

Ini cewek sebetulnya cewek biasa, caddy golf dan jg mahasiswa. Tp dia terlibat dengan orang-orang yang tidak biasa, dalam kasus luar biasa. Dan jadilah ia terseret-seret dalam pemberitaan sebuah kasus pembunuhan.

Ok, dia emang saksi kunci dalam kasus ini. Keterlibatan Rani, AA dan NZ memang perlu diketahui dalam rangka proses penyidikan, dan tentunya masyarakat pun sangat ingin tahu bagaimana ia terlibat dalam kasus ini. Apakah ia bagian dari sebuah konspirasi tingkat tinggi, dan sebagainya. Tindak pidana yg dilakukan kemungkinan bermotif sengketa percintaan (ceile bahasanya, dangdut nian!) Tapi yang saya lihat adalah adanya pemberitaan yang kelewat batas.

Yang perlu diketahui cukup keterlibatannya yang menjadi benang merah kasus ini, titik. Kita tidak perlu tahu dia punya tatto kupu-kupu di pinggulnya, ataupun nilai-nilainya saat SMA. Berita yg ga penting bukan? Kecuali kalo memang Rani adalah seorang double agent seperti Mata Hari yang legendaris itu, bolehlah kita kulik kehidupannya untuk dijadikan Film (kalo ada yg berminat).

Tapi disini, Rani hanyalah perempuan biasa, istri ke-3 dari korban pembunuhan, dan pernah bertemu dengan tersangka. Dia bertemu dengan kemauannya sendiri atau tidak, itu yang sedang diselidiki.

Pemberitaan media yang bertubi-tubi, apalagi terkait kasus pembunuhan, sudah lebih dari cukup untuk membuat seseorang stres. Tidak perlu ditambah dengan ekspose berlebihan tentang kehidupan pribadi seseorang yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu sendiri/. Cukup para pencari sensasi infotainment saja yang menikmati kehidupan pribadinya diobral sebagai komoditi mencapai popularitas.

Leave Rani alone. She need to be protected not only from physical thread, but also from over exposure that not good for her mind. Got the point?

be true to yourself

Sometimes being honest needs a bigger courage than to face a hungry lion in a colloseum.
And you has taught me to always honest to myself, and the rest encourage me to do so.
I’m such a lucky girl to have meet you in the middle of the journey of my life.
The thing you taught me will always be remembered as it keep me standing strong on my feet, living life as it comes.

On April 9th 2009

Setelah kemarin sempet BT karena terancam ga bisa ikut Pemilu Legislatif 2009, akhirnya kemarin gw nyontreng juga di TPS 1 Pangkalan Jati Depoxville. Sebetulnya gw udah berencana buat nyontreng seorang Caleg ganteng di Dapil Jakarta, tapi ternyata diriku terdaftar sebagai warga Depoxville. Jadilah rencana itu gagal. Habis daripada liat Bapak2 tua ygsuka ketiduran selama sidang Dewan, mending kita susupkan darah2 muda yg enerjik nan bening di DPR, betul ngga?

Nah yang menarik, di perjalanan menuju TPS gw yg cukup jauh (dr Blok M ke Pondok Labu coret), gw menemui beberapa TPS di kota/kompleks yg sepi aja. Makanya gw kirain di TPS tujuan gw jug abakal sepi dan ga pake ngantri. Tapi ternyata lain dr dugaan gw, TPS 1 tempat gw nyontreng dan TPS 2 yg tepat disebelahnya rame banget! Kira2 ada 1 jam gw ngantri buat nyontreng.

Senengnya liat tingkat partisipasi warga yg tinggi di Kampung lama gw, hehehe. Yg bikin gw salut adalah banyaknya nenek-nenek dan kakek-kakek yg rela ngantri lama di TPS gw itu. Badan udah meringkel, jalan jg ga lurus, tp masih semangat dateng ke TPS buat menggunakan Hak Suaranya. Walaupun begitu liat kertas suara langsung pada puyeng, tp semangat mereka sebagai warga negara Indonesia patut diacungi jempol. Bandingkan dengan banyaknya anak2 muda yg bisa ke TPS dengan mudah tapi malah ga mempergunakan hak pilih mereka, or should I say, abandon their constitutional obligation.

Yg lucu adalah waktu seorang bapak-bapak yang saking puyengnya liat kertas suara dengan pilihan partai yang warna-warni itu pusing, dan akhirnya menggelar  dan membolak-balik kertas suara itu nempel tembok di blakang bilik suara. Otomatis semua juga bisa liat dia mau nyontreng apa! Langsung deh orang2 di TPS pada cekikikan, untung petugasnya tanggap dan segera memberi arahan buat si Bapak. Tapi Bravo! Itu berarti dia niat banget meneliti Partai dan Calegnya 1-1!

Nenek gw tercinta di malang juga ga kalah semangat ikut pemilu. Dari mula usahanya untuk mendoktrinasi kami di Jakarta untuk milih partai X, sampai kebingungannya nyontreng Caleg DPD. Jadi critanya nih, si Nenek dah fanatik bgt dgn partai no. XX. Dan tiap surat suara pasti dicontreng partai no. XX. Nah tibalah waktunya nyontreng DPD yg Calegnya emang bukan dr partai. Beliau binun, makanya dia contreng aja caleg nomer. XX (yg sama dgn nomer partainya) Perkara fotonya horor atau apa pokoknya contreng nomer XX! Dan hal serupa dilakukan jg ama kumpulan eyang2 sekampung nenek gw! Wah, hasil kampanye partai XX kuat jg nih XD. Dan caleg DPD no. XX itu yg ketiban rejeki dapet vote nenek2 sekampung.

Moga2 semangat para senior citizen kita itu ga sia-sia yah di Pemilu taun ini. Semoga membuah tatanan legislatif yang ideal, dan bersemangat membangun negeri ini seperti semangat mereka yg rela ngantri dan nunggu di TPS itu.

Buat yang muda-muda, jgn kalah ma Kakek Nenek kita. Tunjukkan kepedulian kita buat negara! Kita masih idup di Negara ini lebih lama daripada mereka yg udah tuir-tuir itu low.

;)

Must Love Cats

Pernah dgr film or sayiang “Must Love Dogs?” Na kalo ama gw yg berlaku adalah “must love cats”.

Gw pernah punya pacar yg blm ketemu aja dah benci ma kucing gw. Waktu si Tora mau gw bawa ke Jakarta, si oknum H ini menentang keras. Pdhl br pacaran 1 bulan. Malah katanya kalo ke rmh mau nyulik si Tora buat dibuang, Huh!

Pd saat itu gw berpikir “yey, kalo suruh  milih elo apa Tora mah jelas gw pilih si Tora.” Secara ya si Tora tuh udh terbukti kesetiannya menemani gw dalam suka dan duka sejak gw kuliah di Jogja. Sementara elo? Baru kenal bentar n blm terbukti apa2, :P

Dan ternyata benar, sampe sekarang pun Tora lebih setia ma gw drpd si Oknum H (yg akhirnya putus dlm keadaan ngga bgt!)

Disaat gw ngegebet cowok, patah hati, stres pas ujian dan skripsi, stres pas persiapan tanding, dan lg punya masalah, dia slalu ada buat gw tanpa protes, dengerin uneg2 gw (ya iyalah dia ga bisa protes!), dan ngelus2 gw dengan bulunya yg lembut (lebih tepatnya sih gw jadiin keset)

Walopun kadang2 dia bandel, suka coel2 atw gigit2 gemes (ga sadar kalo dia punya kuku yg tajem dan bertaring), tp tetep lucuuu…! Dan wkatu dia sakit pun gw merelakan hadial Dimas Diajeng gyg 7 digit itu buat biaya operasinya Tora. Waktu itu dia dipasangin kateter, dan gw curiga gara2 itu skrg kejantanannya si Tora jd diragukan.

Jadilah sekarang Tora bermukim di jakarta ma gw. Semakin gemuk kayak garfield. Kelakuannya sebagai kucing rada belagu. Suka nantangin kucing kampung di sekitaran rumah padahal kalo brantem pasti kalah (makanya waktu itu dia pernah pulang dlm keadaan pincang dan mesti dikasih anti biotik punya bapak) Betina pun pilih2, maunya ama yg bulunya putiiih.. Si Jupe jd kasian, gara2 bulunya abu2 jd ga pernah di gape ama Tora. Bisa jd perawan tua tuh dia..

Makanya pas nonton Marley & Me gw jd nangis bombay, inget Tora hiks hiks..

Yg pasti, emg bener yg namanya piaraan itu sahabat yg setia. Gak cm anjing aja. Kalo lo punya piaraan, sayangilah dia dgn baik, karena kasih sayang itu bakal kembali ma kita. Dan kalo pacar lo punya piaraan, berusahalah untuk akur dgn piaraannya itu. Soalnya kadang piaraanya itu lbh posesif drpd camer (contohnya Tora yg selalu benci ama temen cowok gw, kalo ketemu pasti buang muka terus kabur :P ), atau mungkin bisa jadi cewek lo lebih sayang ma piarannya drpd lo. Si piaraan pus pasti l;bh beruntung drpd lo krn dia selalu dibelai, dikasih makan, dan dipangku2 ama dia. Pdhl lo aja belum tentu pernah, hihihihihi..

Hari ini Hujan

Hari ini hujan
dan aku merasa sendiri

Bis itu ramai dengan teman2ku
Tapi aku kembali sendiri saat mereka menerima telepon dari kekasihnya
Hanya kelap kelip lampu yang menari di malam hari bersamaku
Tapi mereka hanyalah cahaya cantik yang bisu

Aku kehilangan saat-saat untuk berbagi cerita mengenai hariku diwaktu malam
Maupun ucapan ‘selamat tidur’ yang remeh untuk mengantarku terlelap

Hari ini hujan
dan aku terjatuh pada sebuah titik kesadaran
tak ada seseorang untuk berbagi payung denganku

‘Nuff with Obamania

Gw bener2 bosen sama berita ttg Obama di media massa.

Ok, secara personality, dia emang inspiratif. Gw ckup tergugah dengan semboyannya sepert “yes we can” dan “change we can believe in“. Cukup membuat gw tergugah untuk gak nyerah membuat perubahan yang positif.

Tapi sebagai President Amerika? Tunggu dulu.

Paling gw akan berpendapat based on 3 indikator:

  1. Gimana kebijakan AS terkait keadaan di Timur Tengah, terutama Gaza? Apa dia akan menyetujui resolusi PBB untuk  Gaza? Bagaimana penarikan pasukan di Irak dan hubungan diplomatik di Iran.
  2. Apa AS akan menjadi negara pihak pada Statuta Roma, sehingga menjadi subjek hukum humaniter International dan berada dibawah jurisdiksi ICC?
  3. Apa mereka akan menjadi negara pihak di Kyoto Protocol? Mengingat AS adalah salah 1 penyumbang emisi gas buang terbesar di dunia.

Kalo 3 indikator itu gak dia penuhin, well, forget him, dia ga jauh beda dengan pendahulu-pendahulunya.

Selama kampanye dia memang menjadi secercah harapan bagi banyak orang. Tapi ada baiknya kita ngga menggantungkan seluruh harapan kita padanya. Inget dia itu manusia biasa. Ada kalanya dia bisa berbuat salah, dan itu wajar. Tapi kalo ekspektasi kita terlalu tinggi, saat itu kita pasti akan kecewa banget, dan ga mungkin berbalik memaki-maki dia. Padahal dia juga cuma manusia yg bisa salah dalam memutuskan maupun bertindak.

Btw, mengenai dia menangani krisis ekonomi di AS, gw ga terlalu peduli. Kalo berhasil syukur, kita bisa contoh. Kalo ga ya, nasib :P

Draft Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang  Penerbangan telah disahkan oleh DPR. Undang-undang ini total memuat 466 pasal dan mengatur berbagai aspek penerbangan dengan sangat mendetail. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut tentunya memberi pengaruh yang tidak sedikit pada dunia transportasi udara, terutama disisi bisnis angkutan udara.

 

Berikut ialah initial review mengenai beberapa ketentuan dalam undang-undang penerbangan yang berpotensi memberi pengaruh tersendiri terhadap dunia penerbangan di Indonesia.

 

Pasal 42

Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:

 

a.memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b.memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c.memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d.memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e.memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah yang memadai;

f.memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g.memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h.memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);

i.memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);

j.memiliki standar perawatan pesawat udara;

k.memiliki fasilitas DAN pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);

l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan

m.memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).

Pada bagian yg ditebalkan, ditentukan bahwa maskapai penerbangan harus memiliki fasilitas pelatihan personel awak kabin. Saat ini, yang memiliki fasilitas tersebut barulah PT Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Training Center (GITC). Sementara maskapai lain, seringkali ‘menitipkan’ awak kabinnya untuk dilatih di GITC. Ketentuan ini dapat menimbulkan dua konsekuensi, yaitu:

 

  1. Maskapai penerbangan yang tidak mampu penyelenggarakan fasilitas training terpaksa tutup.
  2. Maskapai yang memiliki cukup dana akan membuat fasilitas training baru.

Untuk konsekuensi yang kedua, akan memberikan dampak yang cukup terasa pada PT Garuda Indonesia. Pertama, pelanggan GITC akan berkurang dengan adanya alternatif baru fasilitas training awak kabin yang lain. Kedua, adanya kemungkinan SDM GITC akan ’dibajak’ untuk menjadi trainer di fasilitas training maskapai lain yang baru. Hal ini dapat etrjadi mengingat trainer awak kabin merupakan profesi yang langka den membutuhkankeahlian khusus. Hingga jumlahnya tidak banyak di Indonesia.

 

Disatu sisi ketentuan ini dapat menyebabkan beberapa maskapai tutup dan mengurangi jumlah pemain di bidang angkutan udara, disatu sisi dapat merugikan maskapai tertentu yang sudah bonafit.

 

 Dilihat dari sisi lain, kita ingat bahwa pemerintah sedang berusaha ’menyehatkan’ Merpati selaku maskapai penerbangan perintis. Apabila peraturan ini strict diberlakukan, bisa jadi justru akan membuahkan kontradiksi terhadap usaha pemerintah tersebut. Karena sebelumnya, Merpati bahkan membutuhkan suntikan dana miliaran Rupiah agar dapat tetap beroperasi.

 

Dalam bab X mengenai Angkutan Udara, Merpati tergolong Angkutan Udara Perintis yang diatur dalam paragraf ke IV. Dapat dikatakan bahwa keseluruhan paragraf ini merupakan payung pelindung bagi Merpati. Hal ini terlihap pada beberapa ayat di Pasal 104:

Angkutan Udara Perintis

Pasal 104

 

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya. 

…..

 

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial.

 

Terlihat dalam ketentuan di atas, Pemerintah mengakomodasi support pada Merpati sebagai maskapai perintis dalam Pasal tersebut. Dijelaskan bahwa tidak hanya Pemerintah pusat, pemerintah daerah pin turut andil dalam menjaga keberlangsungan merpati. Bila kita merujuk pada ayat (5), dimungkinkan jikalau Merpati sudah dapat mandiri, Merpati dapat kembali menjadi penerbangan komersial. Kesungguhan Pemerintah dalam memberikan support tercermin pula pada pemberian kompensasi sebagai berikut:

 

Pasal 106

(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

 

Dalam ayat (2), bisa diartikan bahwa maskapai perintis mendapat sebuah dedicated route, sehingga mereka memiliki pangsa pasar tersendiri dan tidak bersaing dengan maskapai lain di rute-rute tertentu. Hal ini tentu menguntungkan mereka dari segi persaingan bisnis karena ayat ini secara tidak langsung mengeliminasi saingan bisnis mereka untuk rute-rute tertentu.

 

Selain itu, mereka juga mendapat subsidi operasional, termasuk dalam hal pembelian bahan bakar yang merupakan main cost dalam usaha penerbangan. Akan tetapi, tidak disebutkan bahwa kompensasi ini yang diberikan termasuk menyangku fasilitas pelatihan personel sebagaimana tercantum dalam Pasal 42. Sehingga mungkin Merpati masih harus mengeluarkan cost  untuk menyelenggarakan fasilitas training personel penerbangan.

 

Demikian initial review ini, semoga review part II dapat segera menyusul, mengingat Jumlah pasal yang banyak dan ruang lingkup undnag-undang tersebut sangat luas.

 

Btw, review ini dibuat sambil mengisi waktu luang, sehingga penulis mohon maaf apabila ada review yang kurang OK. Feel free to discuss and debate. It will broaden our knowledge.

^_^

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.