Where all the stuffs stored

Mengembalikan Makna Kriminalisasi

Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai contoh, kutipan yaAkhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘kriminalisasi’ di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Sebagai contoh, kutipan yang diambil dari sebuah situs berita sebagai berikut:ng diambil dari sebuah situs berita sebagai berikut:

Kami minta kepada Presiden SBY tidak membiarkan terjadi aksi kriminalisasi KPK,” kata Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi saat membacakan pernyataan, mewakili pegawai KPK.

Atau sebagai berikut:

Erry menjelaskan kedatangannya adalah untuk memberi dukungan kepada ketua PPATK yang dikabarkan mendapat ancaman akan dikriminalisasikan

Dari dua contoh kutipan diatas, kiat bias menangkap makna arti kriminalisasi adalah suatu proses menjadikan orang yang bukan criminal/tidak melakukan tindakan criminal menjadi seorang criminal/orang yang melakukan tindakan criminal/dituduh melakukan tindakan criminal secara semena-mena.

Nah sekarang mari kita tilik kembali arti kata ‘kriminalisasi’ sejatinya.

Kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ” berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana”.

Sementara masih menurut Kamus yang sama, kata kriminalisasi diartikan sebagai ”proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sbg peristiwa pidana oleh masyarakat”

Dari penjelasan diatasm kriminalisasi merupakan sebuah kosakata dibidang hukum, dan merupakan istilah di bidang hukum pidana pada khususnya. Karena itu, mari kita lihak arti kata kriminalisasi, atau criminalization dalam bahasa Inggris menurut Black’s Law dictionary sebagai berikut:

The act or an instance of making a previously lawful act criminal, usu. By passing a statute.

Dari beberapa definisi diatas, dapat kita tentukan inti-inti dari kata kriminalisasi:
1. ada perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan bias yang sah/legal/tidak melanggar hukum
2. adanya proses berupa kebijakan hukum/pemerintah
3. kebijakan tersebut menetapkan perbuatan yang sebelumnya sah/legal/tidak melanggar hukum menjadi sebuah perbuatan hukum yang melanggar hukum/perbuatan pidana/tindak pidana.

Maka terlihat bahwa objek dari sebuah proses kriminalisasi bukanlah orang maupun lembaga tertentu, melainkan sebuah perbuatan. Sehingga apabila selama ini kriminalisasi dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang untuk mendiskreditkan seseorang atau lembaga tertentu sebagai pelaku kriminal, hal itu telah melenceng dari konteks asli dari kata itu sendiri. Karena orang atau lembaga tidak bisa dikriminalisasikan. Yang dikriminalisasikan ialah perbuatannya. Itupun masih harus didahului dengan dikeluarkannya suatu kebijakan/peraturan yang menetapkan perbuatan tersebut secara spesifik sebagai sebuah tindak pidana secara resmi.

Media maupun masyarakat telah sering menggunakan kata kriminalisasi untuk konteks yang berbeda dari asal katanya. Namun dengan penjelasan ini, kiranya kita bisa membedakan makna dari kata tersebut yang benar, dan begitu pula menggunakannya dalam konteks yang benar.

Comments on: "Mengembalikan Makna Kriminalisasi" (1)

  1. ketut yoga said:

    ya, saya setuju dengan pemahaman ini,
    terjadinya mis artikulasi dalam penggunaan istilah “kriminalisasi ” selama ini
    perlu diingatkan dengan tegas agar salah/kelirunya tdk keterusan.
    Kriminalisasi yang sah dalam negara hukum yg demokratis adalah proses menjadikan suatu rumusan perbuatan sosial tertentu yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai perbuatan pidana, lalu karena dinamika masyarakat melalui ketentuan dan prosedur legislasi yang benar kemudian dinyatakan secara legal sebagai p[erbuatan pidana, yg tentu ada sanksinya serta mengikat kepada setiap warga negara.

    Sedangkan “kriminalisasi” yang sering diperdebatkan menurut saya adalah rumusan yang direka untuk mengkriminalkan atau keinginan mengkriminalkan orang dan atau perbuatan yang menyimpang dari hukum positip yang kita anut, nah justru inilah sebenarnya roh dari
    proses rekayasa yang sesungguhnya dan ini bahaya.
    jangan sampai hukum yang tegak dan benar itu lalu diartikan tindakan aparat yang sedang diteriakkan orang kebanyakan, padahal tdk/belum diatur dalam hukum positif . nah ini juga yang namanya menjalankan “pesanan “. dstnya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.